Kebijakan Anti-Penyuapan dan Anti-Korupsi
Terakhir diperbarui: 10 Mei 2025
1. Pernyataan Kebijakan
OOZOU berkomitmen menjalankan bisnis secara beretika dan sesuai dengan semua hukum dan peraturan anti-penyuapan dan anti-korupsi yang berlaku. Kami menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap penyuapan dan korupsi, serta berkomitmen untuk bertindak secara profesional, adil, dan berintegritas dalam semua transaksi dan hubungan bisnis kami.
2. Tujuan dan Ruang Lingkup
Kebijakan Anti-Penyuapan dan Anti-Korupsi (ABAC) ini menetapkan standar dan pedoman OOZOU untuk mencegah penyuapan dan korupsi dalam operasional bisnis kami. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, direktur, pejabat perusahaan, kontraktor, dan konsultan OOZOU, serta pihak ketiga mana pun yang bertindak atas nama kami.
3. Definisi
Penyuapan: Menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta suatu keuntungan sebagai bujukan untuk melakukan tindakan yang ilegal, tidak etis, atau merupakan pelanggaran kepercayaan. Bujukan dapat berupa hadiah, pinjaman, imbalan jasa, penghargaan, atau keuntungan lainnya.
Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.
Pembayaran Fasilitasi: Pembayaran kecil yang dilakukan untuk memastikan atau mempercepat pelaksanaan suatu tindakan rutin atau yang diperlukan, yang menjadi hak hukum atau hak lain dari pihak pembayar.
4. Perilaku yang Dilarang
Perilaku berikut dilarang berdasarkan kebijakan ini:
- Menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suap kepada siapa pun.
- Meminta, menyetujui untuk menerima, atau menerima suap dari siapa pun.
- Melakukan pembayaran fasilitasi.
- Terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap kebijakan ini.
- Mengancam atau melakukan tindakan pembalasan terhadap orang lain yang menolak melakukan tindak pidana penyuapan atau yang telah menyampaikan kekhawatiran berdasarkan kebijakan ini.
5. Hadiah dan Jamuan
OOZOU menyadari bahwa memberi dan menerima hadiah atau jamuan yang wajar dapat menjadi kontribusi yang sah dalam membangun hubungan bisnis yang baik. Namun, semua hadiah dan jamuan harus:
- Wajar dan proporsional nilainya.
- Diberikan dengan iktikad baik dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan bisnis secara tidak patut.
- Sesuai dengan hukum dan adat istiadat setempat.
- Transparan dan dicatat dengan benar.
- Tidak diberikan atau diterima selama proses tender atau penawaran yang sedang berlangsung.
6. Uji Tuntas
OOZOU akan melakukan uji tuntas (due diligence) yang memadai terhadap pihak ketiga yang menjalin bisnis dengan kami untuk memastikan bahwa mereka memiliki komitmen yang sama terhadap anti-penyuapan dan anti-korupsi. Hal ini dapat mencakup pemeriksaan latar belakang, permintaan kebijakan anti-korupsi, dan pencantuman klausul anti-penyuapan dalam kontrak.
7. Pelaporan Pelanggaran
Seluruh karyawan dan pihak terkait dianjurkan untuk melaporkan setiap kekhawatiran atau kecurigaan terkait potensi pelanggaran kebijakan ini. Laporan dapat disampaikan ke:
Email: compliance@oozou.com
OOZOU melarang tindakan pembalasan terhadap siapa pun yang dengan iktikad baik melaporkan pelanggaran kebijakan ini.
8. Konsekuensi Ketidakpatuhan
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan disipliner, hingga pemutusan hubungan kerja atau hubungan bisnis. Pelanggaran juga dapat mengakibatkan sanksi pidana atau perdata bagi individu yang terlibat maupun bagi OOZOU.